• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DKPP Putus Ketua KPU RI Langgar Kode Etik

by Herlin Saddid
5 Februari 2024
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Senin, (05/02).

Selain Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, enam anggota KPU lainnya yaitu Yulianto Sudrajat, Agust Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Malik, Muhammad Afifuddin, dan Persada Harahap juga dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP.

DKPP menganggap, KPU RI telah melanggar kode etik sebab belum melakukan revisi atau mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 mengenai ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan ketentuan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, sehingga Gibran yang masih berusia 36 tahun dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

Selain itu, DKPP juga menganggap KPU perlu melakukan konsultasi dengan DPR setelah putusan MK diketok. Namun, KPU baru melakukan konsultasi 7 hari setelah putusan MK dengan dalih DPR sedang dalam masa reses.

Diketahui, sebelumnya DPKK menerima aduan dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik yang masing-masing aduan terdaftar pada perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dimana pengadu menganggap KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerima pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden untuk Prabowo Subianto.

Herlin Saddid

Next Post
Tahun 2023, Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif 5,05 Persen

Tahun 2023, Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif 5,05 Persen

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tim Mitigasi IDI: Berikan Dukungan Penuh pada Para Tenaga Medis dan Kesehatan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Ibunda Dr. Aswar Hasan Meninggal Dunia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version