• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Usai Penggeledahan KPK di DJP, Menkeu Purbaya Siapkan Evaluasi Pegawai Pajak

by Gusti Ridani
14 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pasca penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi pegawai DJP, termasuk membuka peluang rotasi hingga pemberian sanksi berupa dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menjelaskan, bentuk sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas institusi pengelola penerimaan negara tersebut.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan, Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menkeu juga memastikan pendampingan akan tetap diberikan kepada pegawai yang sedang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Tags: DJPKasus SuapKPKMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPegawai PajakPurbaya Yudhi Sadewa'Suap Pajaksuap pengurangan nilai pajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Sempat Viral Jadi Pramugari Gadungan, Khairun Nisyah Kini Dapat Tawaran Sekolah Gratis

Sempat Viral Jadi Pramugari Gadungan, Khairun Nisyah Kini Dapat Tawaran Sekolah Gratis

Recommended.

Dampak Cuaca Ekstrem, Perjalanan Kereta ke Malang Alami Keterlambatan Hingga 5 Jam

Dampak Cuaca Ekstrem, Perjalanan Kereta ke Malang Alami Keterlambatan Hingga 5 Jam

17 Januari 2026
Cafex Expo Mesir, Produk Indonesia Catat Transaksi Rp253 M

Cafex Expo Mesir, Produk Indonesia Catat Transaksi Rp253 M

25 April 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version