• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Usai Penggeledahan KPK di DJP, Menkeu Purbaya Siapkan Evaluasi Pegawai Pajak

by Gusti Ridani
14 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pasca penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi pegawai DJP, termasuk membuka peluang rotasi hingga pemberian sanksi berupa dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menjelaskan, bentuk sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas institusi pengelola penerimaan negara tersebut.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan, Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menkeu juga memastikan pendampingan akan tetap diberikan kepada pegawai yang sedang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Tags: DJPKasus SuapKPKMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPegawai PajakPurbaya Yudhi Sadewa'Suap Pajaksuap pengurangan nilai pajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Sempat Viral Jadi Pramugari Gadungan, Khairun Nisyah Kini Dapat Tawaran Sekolah Gratis

Sempat Viral Jadi Pramugari Gadungan, Khairun Nisyah Kini Dapat Tawaran Sekolah Gratis

Recommended.

Mengenal Metode Hisab dan Rukyat Penentuan Awal Puasa

Awal Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

17 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Pimpin Badan Khusus

10 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version