• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sidang Pungli Rutan: KPK Hadirkan Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar

by Firman Marlon
23 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menghadirkan saksi-saksi penting seperti mantan terpidana korupsi Muhammad Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar.

Jaksa KPK, Martopo Budi Santoso, mengungkapkan, “Kami tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi: M. Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar,” dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari yang sama. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang krusial dalam kasus yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.

Selain Azis dan Emirsyah, tim jaksa KPK juga memanggil sejumlah terpidana lainnya untuk memberikan kesaksian, termasuk Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, Sahat Tua P. Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi, dan Apriah Nur. Keberadaan mereka di persidangan ini diharapkan dapat memperjelas jalannya kasus serta keterlibatan masing-masing pihak.

Proses hukum ini mengacu pada surat dakwaan yang dibagi menjadi dua bagian. Dakwaan jilid pertama menyasar mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, serta sejumlah petugas keamanan lainnya. Sedangkan dakwaan jilid kedua menyangkut petugas cabang Rutan KPK yang lain.

Para terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Dalam surat dakwaan, juga terungkap peran dari para tahanan yang memberikan uang kepada terdakwa, termasuk Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, dan lainnya.

Kasus ini mencuatkan isu serius mengenai integritas dan transparansi dalam institusi penegak hukum. Keberhasilan proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi.

Sidang hari ini merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik praktik pemerasan yang melibatkan oknum pegawai KPK, serta menjadi perhatian masyarakat luas. Diharapkan ke depannya, semua pihak dapat belajar dari kejadian ini dan berkontribusi dalam membangun sistem yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.

Tags: Korupsi

Firman Marlon

Next Post
DPR Dijadwalkan Segera Mengesahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres

Ketidakhadiran Menteri Agama dalam Rapat DPR: Implikasi dan Rencana Tindak Lanjut

Recommended.

BRIN Gunakan AI untuk Prediksi Badai Matahari, Akurasi Meningkat

BRIN Gunakan AI untuk Prediksi Badai Matahari, Akurasi Meningkat

25 Juni 2026
KabarIndonesia.ID

Fenomena Anak Jalanan di Makassar

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version