• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

RUU PRT Tak Kunjung Disahkan, Jala PRT Ingatkan: Kami Pekerja, Bukan Pembantu

by Firman Marlon
27 September 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian, meski Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu sempat menjanjikan pengesahan dalam kurun tiga bulan.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kini mendesak pemerintah menepati komitmen tersebut. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih, menegaskan urgensi pengesahan RUU PRT, sebab hal itu menjadi jalan masuk bagi pengakuan status PRT sebagai pekerja, bukan sekadar “pembantu” atau “asisten rumah tangga.”

“Yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu, bukan asisten, dan bukan pembantu rumah tangga,” ujar Jumisih dalam konferensi pers menjelang Women’s March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, legalisasi status pekerja akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata. Berbagai kasus kekerasan, baik fisik, verbal, hingga seksual, merupakan konsekuensi dari absennya pengakuan negara terhadap profesi PRT.

“Jika sudah diakui dalam bentuk hukum formal, maka negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan istilah “pekerja” menjadi pintu masuk bagi pengakuan hak-hak dasar mereka. Dengan begitu, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan status tersebut, PRT berhak atas jaminan sosial, mulai dari BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja sektor formal.

“Banyak PRT hari ini tidak memiliki jaminan sosial dasar, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Itu pula yang kami desakkan kepada DPR,” pungkas Jumisih.

Tags: Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Firman Marlon

Next Post
Gagal Mengembalikan Dana Desa, Eks Kades Tolok Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tolok Ditahan Usai Gagal Kembalikan Rp683 Juta

Recommended.

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

DPRD DKI Janji Tinjau Ulang Pajak Progresif Usai Dibanding Lebih Mahal dari Malaysia

19 September 2025
Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

3 Juli 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version