• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

by Gusti Ridani
5 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun depan.

Keppres tersebut ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2025 dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama periode cuti bersama 2026.

Dalam diktum KESATU, Presiden menetapkan tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2026 yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional, yakni:

  • Senin, 16 Februari 2026 , sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  • Rabu, 18 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
  • Jumat, 15 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Kamis, 28 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
  • Kamis, 24 Desember 2026 , dipotong bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Presiden menegaskan bahwa pemberian cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Keppres ini juga mengatur moneter bagi ASN tertentu yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.

Dalam ketentuan tersebut di atas, pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025 , dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja ASN tahun 2026.

Tags: Cuti bersamaCuti bersama ASN 2026KeppresLibur 2026

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi : Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Terlambat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi Bagi Perusahaan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version