• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

by Gusti Ridani
5 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun depan.

Keppres tersebut ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2025 dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama periode cuti bersama 2026.

Dalam diktum KESATU, Presiden menetapkan tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2026 yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional, yakni:

  • Senin, 16 Februari 2026 , sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  • Rabu, 18 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
  • Jumat, 15 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Kamis, 28 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
  • Kamis, 24 Desember 2026 , dipotong bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Presiden menegaskan bahwa pemberian cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Keppres ini juga mengatur moneter bagi ASN tertentu yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.

Dalam ketentuan tersebut di atas, pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025 , dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja ASN tahun 2026.

Tags: Cuti bersamaCuti bersama ASN 2026KeppresLibur 2026

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

Recommended.

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadhan Dipangkas, Ini Rinciannya

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadhan Dipangkas, Ini Rinciannya

18 Februari 2026
ACC Danaku Bantu UMKM Sulsel Perluas Usaha dan Buka Lapangan Kerja

ACC Danaku Bantu UMKM Sulsel Perluas Usaha dan Buka Lapangan Kerja

8 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version