• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

RDPU Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

by Gusti Ridani
8 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan satu sikap penting, yakni kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Kesimpulannya disepakati setelah Komisi III mendengarkan pendapat para ahli dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan posisi Polri sekaligus penghentian dan pemberhentian Kapolri dinilai telah sesuai dengan amanat reformasi.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme transmisi dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan peraturan-undangan yang berlaku,” kata Rano Alfath, dikutip Kamis (8/1/2026).

Rano kembali menegaskan kesimpulan tersebut kepada seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Seluruh peserta rapat menyepakati bahwa secara kelembagaan Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai pemerintahan kepala.

Selain aspek struktural, RDPU juga menyepakati pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, tanggung jawab, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?” ucap Rano.

“Setuju,” imbuh peserta rapat, yang kemudian ditutup dengan ketukan palu oleh Rano.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi juga menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.

Ia menyebut, desain tersebut telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

Rullyandi juga menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah ringkasan dalam reformasi kita, ringkasan dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98,” imbuh dia.

Tags: DPR RIPolriRDPUReformasi Polri

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Paham Radikal Masuk Lewat Gim Daring, 112 Anak Terpapar Sepanjang 2025

Paham Radikal Masuk Lewat Gim Daring, 112 Anak Terpapar Sepanjang 2025

Recommended.

Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

15 November 2024
KabarIndonesia.ID

MotoGP Sirkuit Mandalika Batal Digelar Tahun Ini

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version