• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Prabowo Ubah IKN Jadi Ibu Kota Politik, Dinilai Tak Perlu Ada Istilah Baru

by Firman Marlon
20 September 2025
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik 2028” yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menuai kritik dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Ia menilai perubahan status tersebut tidak memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Dalam UU IKN, semangat yang tertuang jelas menyebut fungsi pusat pemerintahan sebagaimana tercantum pada Pasal 12 ayat (1). Tidak ada satu pun frasa ‘Ibu Kota Politik’,” ujarnya dikutip Antara, Sabtu (20/9/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait perubahan istilah dalam lampiran Perpres 79/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo. Regulasi ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Khozin menegaskan perlunya kejelasan makna dari istilah tersebut. “Apakah ‘Ibu Kota Politik’ sama dengan ibu kota negara? Jika ya, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang tak bisa diabaikan,” katanya.

Ia merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyebutkan pemindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Menurutnya, hal ini akan berdampak signifikan jika Ibu Kota Negara secara definitif berpindah dari Jakarta ke IKN.

“Konsekuensi politik dan hukum jelas akan muncul. Pemindahan ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan, termasuk lembaga nonpemerintah maupun institusi internasional yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Namun, Khozin menilai jika istilah “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai penyebutan pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU IKN, maka penggunaan istilah baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
“Jika yang dimaksud tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru yang malah memunculkan tanda tanya,” pungkasnya.

Tags: IKNPresiden Prabowo

Firman Marlon

Next Post
Satgas Yonif 521/DY Gelar Program Makan Bergizi untuk Anak Pedalaman Papua

Satgas Yonif 521/DY Hadirkan Program Pangan Bergizi bagi Anak Papua di Pedalaman

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Anggaran KCJB Membengkak, Erick Tohir Ungkap Pemicunya

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Waspadai Kelangkaan Pangan, Jokowi Sebut Indonesia Perlu Susun Visi Taktis

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version