• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

PPATK Bakal Blokir Rekening Tidak Aktif, DPR Soroti Potensi Resahkan Nasabah

by Firman Marlon
31 Juli 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia–Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyebut kebijakan ini sebagai isu sensitif yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik, ya. Tetapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif,” kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Hinca menduga, langkah PPATK bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening dorman untuk tindak pidana keuangan seperti pencucian uang. Namun, ia menekankan bahwa banyak nasabah secara sadar membiarkan uangnya mengendap tanpa transaksi sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem perbankan.

“Kalau saya cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tidak punya uang, tidak isi, tidak ambil, itu kan justru bentuk kepercayaan masyarakat untuk simpan uang di bank,” ujarnya.

Komisi III DPR, lanjut Hinca, akan memanggil PPATK setelah masa reses untuk meminta penjelasan resmi terkait rencana tersebut. Namun sebelum itu, ia meminta PPATK segera memberikan klarifikasi terbuka ke publik. “Saya ingin PPATK jelaskan secepatnya ke publik. Background-nya apa, tujuannya apa, agar masyarakat tidak salah paham,” imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, mengumumkan akan memblokir rekening yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini dilakukan karena temuan maraknya praktik jual beli rekening ilegal dan pencucian uang melalui rekening dorman.

Tags: DPRPPATKRekening

Firman Marlon

Next Post
Prabowo Dinilai Peka, Tom Lembong Dapat Abolisi & Hasto Terima Amnesti

Prabowo Dinilai Peka, Tom Lembong Dapat Abolisi & Hasto Terima Amnesti

Recommended.

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Diprotes, Kuasa Hukum Klaim Ada Cacat Hukum

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dan Diperiksa 10 Jam di Kejagung Terkait Kasus Chromebook

16 Oktober 2025
Bahas WTE di Hambalang, Prabowo Targetkan Solusi Sampah Nasional

Bahas WTE di Hambalang, Prabowo Targetkan Solusi Sampah Nasional

26 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version