• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan, DPR Minta Aturan Perampasan Aset Diperjelas

by Gusti Ridani
7 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti potensi yang mencakup kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR meminta aturan tersebut dirumuskan secara ketat agar tidak melanggar hak-hak warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan bentuk kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

“Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak milik warga negara. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi modifikasi,” ujar Benny dalam pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026).

Soroti Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Benny meninjau sejumlah aspek mendasar dalam konsep kinerja aset, mulai dari pihak yang berwenang melakukan penyuluhan hingga mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau perlindungan kekuasaan.

“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

DPR juga menekankan bahwa seluruh proses pelaksanaan aset harus dilakukan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Benny mengingatkan, proses yang tertutup justru berisiko menimbulkan ketidakadilan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka agar masyarakat bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan permohonan,” ujarnya.

Lindungi Pihak Ketiga Beritikad Baik

Selain itu, DPR meminta agar peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam praktiknya, tidak semua aset yang disita sepenuhnya menjadi milik pelaku tindak pidana.

“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” katanya.

Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Benny juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset jika jaminan dinyatakan bebas dalam eksekusi pengadilan.

“Kalau keputusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.

Butuh Kajian Akademik Mendalam

Lebih lanjut, DPR menilai pembahasan RUU Perampasan Aset menggunakan landasan akademik yang kuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPR berharap peraturan ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak warga negara.

Tags: Anggota DPR RIDPR RIHukum Indonesiapidana korupsiRUU Perampasan Aset

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Harga Minyak Tembus USD100, Beban Subsidi BBM Berpotensi Tembus Rp204 Triliun

Harga Minyak Tembus USD100, Beban Subsidi BBM Berpotensi Tembus Rp204 Triliun

Recommended.

Kian Menguat, Harga Emas Antam Tembus Rp1.254.000

Kembali Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.349.000

4 Juni 2024
KabarIndonesia.ID

Jokowi Lantik 754 Perwira Remaja TNI-Polri

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version