• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

by Firman Marlon
12 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah percetakan di Bekasi Timur yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia pada Senin (6/9/2024).

Dalam operasi tersebut, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa sepuluh orang tersangka telah ditangkap. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi saat ditemui oleh wartawan pada Kamis, 12 September 2024. Dari keseluruhan tersangka, dua orang di antaranya ditangkap langsung di lokasi percetakan yang sedang beroperasi, sementara delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam kegiatan ilegal ini. SUR merupakan pemilik percetakan, sedangkan TS berfungsi sebagai penerima pesanan. Selain itu, SB bertugas memotong uang palsu, sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara yang menjalankan fungsi penghubung antara pemilik percetakan dan pihak yang memesan uang palsu tersebut. Kombes Andri S, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Andri juga menegaskan bahwa uang palsu yang ditemukan tidak memiliki nilai dan tidak dapat dikonversikan ke dalam rupiah. Kegiatan pencetakan ini ternyata dijalankan di lokasi yang khusus disediakan oleh para tersangka, tanpa adanya kegiatan lain yang menjadi kedok untuk tindakan ilegal ini. Saat ini, kesepuluh tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan masyarakat luas. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Tags: uang palsu

Firman Marlon

Next Post
MK Putuskan Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk Soal Batas Usia Capim KPK

MK Putuskan Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk Soal Batas Usia Capim KPK

Recommended.

Presiden Prabowo Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024

Presiden Prabowo Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024

30 November 2024
KabarIndonesia.ID

Ini Tiga Nama Calon Alternatif Menpora Dari Kalangan Muda

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version