• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

by Firman Marlon
12 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah percetakan di Bekasi Timur yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia pada Senin (6/9/2024).

Dalam operasi tersebut, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa sepuluh orang tersangka telah ditangkap. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi saat ditemui oleh wartawan pada Kamis, 12 September 2024. Dari keseluruhan tersangka, dua orang di antaranya ditangkap langsung di lokasi percetakan yang sedang beroperasi, sementara delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam kegiatan ilegal ini. SUR merupakan pemilik percetakan, sedangkan TS berfungsi sebagai penerima pesanan. Selain itu, SB bertugas memotong uang palsu, sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara yang menjalankan fungsi penghubung antara pemilik percetakan dan pihak yang memesan uang palsu tersebut. Kombes Andri S, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Andri juga menegaskan bahwa uang palsu yang ditemukan tidak memiliki nilai dan tidak dapat dikonversikan ke dalam rupiah. Kegiatan pencetakan ini ternyata dijalankan di lokasi yang khusus disediakan oleh para tersangka, tanpa adanya kegiatan lain yang menjadi kedok untuk tindakan ilegal ini. Saat ini, kesepuluh tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan masyarakat luas. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Tags: uang palsu

Firman Marlon

Next Post
MK Putuskan Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk Soal Batas Usia Capim KPK

MK Putuskan Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk Soal Batas Usia Capim KPK

Recommended.

Bandara Komodo Kembali Ditutup Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Bandara Komodo Kembali Ditutup Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

14 November 2024
Pasal UU Desain Industri Digugat ke MK

MK Bakal Putuskan Gugatan Tiga Perkara Uji Materi Imunitas Jaksa

8 November 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version