• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Permohonan Praperadilan Ditolak, Rudy Tanoe Gagal Lepas dari Status Tersangka

by Firman Marlon
23 September 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudy dalam perkara dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) dinyatakan sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut Erwin Hartono saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rudy sudah melalui prosedur yang sah. Rudy, yang juga kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan perkara. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai KPK memiliki sekurangnya tiga alat bukti yang sah untuk menjerat Rudy.

“Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Saut.

KPK sebelumnya menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Kementerian Sosial periode 2020. Penetapan itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar (tersangka),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2024).

Rudy lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai pihak termohon. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangka yang dijatuhkan KPK dinyatakan tidak sah sekaligus menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

Namun, dengan keluarnya putusan hari ini, seluruh permohonan Rudy dipastikan kandas di meja hijau.

Tags: Rudy Tanoe

Firman Marlon

Next Post
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Tragis, Ibu dan Ayah Tiri Eksploitasi Bocah 10 Tahun di Samarinda

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di Tahun 2023

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan-Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version