• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pemuda 22 Tahun di Minahasa Ditangkap Polisi, Benarkah Hacker Bjorka yang Dicari?

by Firman Marlon
5 Oktober 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Drama panjang perburuan sosok peretas misterius Bjorka, yang sempat membuat pemerintah kewalahan, kini mencapai babak baru yang tak kalah mengejutkan. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai operator di balik akun X legendaris tersebut.

Namun, publik justru dibuat bertanya-tanya: apakah ini benar Bjorka yang asli, atau hanya bayangan semu yang menunggangi ketenarannya?

Tersangka, pria berinisial WFT (22), ditangkap jauh dari gemerlap ibu kota—tepatnya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan itu menjadi puncak dari penyelidikan panjang atas kasus akses ilegal dan manipulasi data yang menyeret nama salah satu bank swasta besar di Indonesia.

“Tersangka WFT merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia ditangkap pada Selasa (23/9) di Minahasa, Sulawesi Utara,” ujar Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika sebuah bank melaporkan ancaman kebocoran data jutaan nasabah. Pelaku, menggunakan identitas Bjorka, mengaku telah membobol dan menguasai data 4,9 juta akun. Klaim tersebut disebarkan melalui media sosial untuk menciptakan citra sebagai peretas ulung. Namun, polisi mengungkap motif sebenarnya jauh lebih dangkal: pemerasan demi keuntungan finansial.

“Pelaku dengan akun @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar akun nasabah, lalu mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data,” jelas Fian, dikutip dari Antara.

Pernyataan bombastis itu ternyata tak lebih dari gertakan. Tujuannya semata untuk menakut-nakuti pihak bank agar memenuhi permintaan tertentu.

Melalui serangkaian penyelidikan siber mendalam, tim Ditsiber akhirnya menelusuri jejak digital WFT hingga ke Minahasa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua telepon genggam, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas berisi 28 alamat email milik tersangka,” ungkap Fian.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan lanjutan. WFT diketahui telah lama beroperasi di dunia maya dengan menyamar sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
“Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku sudah beraktivitas di media sosial menggunakan identitas Bjorka selama lima tahun terakhir,” tambah Fian.

Meski klaim pembobolan data jutaan nasabah terbukti palsu, ulah WFT menimbulkan kerugian reputasional besar bagi pihak bank. Citra lembaga keuangan itu tercoreng, sementara kepercayaan publik sempat goyah akibat unggahan viral yang dibuat pelaku.
“Kerugian bank bukan hanya materiil, tetapi juga berupa penurunan kepercayaan nasabah serta meningkatnya kewaspadaan sistem terhadap potensi serangan siber,” tutur Fian.

Kini, perjalanan WFT sebagai “Bjorka gadungan” berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Fian.

Ancaman hukuman bagi WFT tidak ringan — maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Dengan demikian, lembar terakhir dari kisah “Bjorka” versi palsu ini resmi ditutup oleh aparat penegak hukum.

Tags: Polda Metro Jaya

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Stasiun Pebgisian bahan bakar

Krisis Pasokan BBM, ESDM Rumuskan Sistem Distribusi Baru bagi SPBU Swasta

Recommended.

Prabowo Dorong Diplomasi Hijau, Inggris Siap Membantu Pemulihan Ekosistem Indonesia

Prabowo Dorong Diplomasi Hijau, Inggris Siap Membantu Pemulihan Ekosistem Indonesia

22 Januari 2026
Ilustrasi: Presiden Prabowo Tegur Keras Pejabat BUMN yang Nikmati Bonus Saat Perusahaan Merugi

Ancaman Tegas Prabowo: Danantara Harus Tuntaskan Masalah BUMN dalam 4 Tahun

30 September 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version