• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum

by Gusti Ridani
12 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum, namun tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Purbaya menyatakan, pendampingan hukum merupakan kewajiban institusional Kementerian Keuangan terhadap aparatur sipil negara di bawahnya, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun itu juga pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya menghalangi atau mempengaruhi proses hukum yang tengah ditangani KPK.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tambahnya.

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan Kemenkeu akan menghormati sepenuhnya setiap putusan hukum yang dijatuhkan.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau keputusannya seperti apa, apa pun kita terima,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam OTT pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Salah satu tersangka diketahui merupakan pejabat struktural di lingkungan DJP.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Kasus ini menambah panjang kasus korupsi di perpajakan dan kembali menyoroti pentingnya penegakan integritas sektor serta pengawasan internal di tubuh aparatur negara.

Tags: KemenkeuKorupsi PajakMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPejabat pajakPurbaya Yudhi Sadewa'Suap Pajaksuap pengurangan nilai pajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Recommended.

Snapdragon 8 Elite: Raja Baru di AnTuTu, Ungguli Apple A18 Pro?

Snapdragon 8 Elite: Raja Baru di AnTuTu, Ungguli Apple A18 Pro?

30 Oktober 2024
KabarIndonesia.ID

Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version