• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pakar Hukum Nilai Pengembalian Rp13,25 Triliun oleh Kejagung Sebagai Success Story Penegakan Hukum Korupsi

by Firman Marlon
26 Oktober 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebagai capaian besar dalam penegakan hukum.

Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).

Ari menjelaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil eksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi.

Menurutnya, selama ini jumlah uang pengganti yang diputus pengadilan sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara yang terjadi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp48,786 triliun, namun uang pengganti yang diputus hanya Rp3,821 triliun, atau sekitar 6 persen.

“Selain itu, dalam praktiknya kejaksaan juga sering kesulitan mengeksekusi uang pengganti karena harta terpidana sulit dilacak. Karena itu, capaian Rp13,25 triliun ini harus dicatat sebagai keberhasilan besar,” jelasnya.

Ari berharap Kejaksaan dapat meniru keberhasilan ini dalam kasus-kasus korupsi lainnya. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya menunjukkan penegakan hukum berbasis retributive justice atau keadilan pembalasan, tetapi juga mencerminkan rehabilitative justice dan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Namun, Ari menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah terkait penggunaan uang yang dikembalikan tersebut. “Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara itu digunakan untuk apa. Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menilai keberhasilan pengembalian dana tersebut perlu diikuti dengan penguatan regulasi, khususnya melalui pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum kunjung disahkan.

“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.

Tags: kejagung RI

Firman Marlon

Next Post
Proyek Kereta Cepat Diduga Bermasalah, Yudi Purnomo Minta KPK Bergerak Cepat

Yudi Purnomo Desak KPK Segera Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Recommended.

Boleh Diputar Gratis, Ini Syarat Lagu Masuk Kategori Bebas Royalti

Boleh Diputar Gratis, Ini Syarat Lagu Masuk Kategori Bebas Royalti

11 Agustus 2025
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

26 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version