• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

by Gusti Ridani
26 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dapat merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Penyidik ​​KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi baru.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Diketahui, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi pada rentang waktu 2007 hingga 2009. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Indikasi kerugian negara yang kurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diperkirakan diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum perkara ini resmi dihentikan, sambil menunggu kemungkinan adanya bukti baru yang dapat membuka kembali penyidikan di kemudian hari.

Tags: Dugaan KorupsiIzin tambangKasus KorupsiKorupsiKorupsi izin tambangKPK

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Sebulan Pascabencana di Sumatra, Korban Meninggal Bertambah Jadi 1.137 Jiwa

Sebulan Pascabencana di Sumatra, Korban Meninggal Bertambah Jadi 1.137 Jiwa

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Peta Jalan Produksi-Hilirisasi Sorgum

30 Desember 2023
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

12 November 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version