• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

OJK Siapkan Langkah Lanjutan Respons Masukan MSCI soal Free Float Saham

by Gusti Ridani
29 Januari 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menanggapi masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham di pasar modal Indonesia.

Serangkaian langkah lanjutan pun disiapkan demi menjaga kepercayaan investor global dan posisi saham Indonesia di indeks internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, otoritas memandang masukan MSCI sebagai sinyal positif.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa saham-saham Indonesia masih dinilai potensial dan layak menjadi tujuan investasi global.

Mahendra menambahkan, MSCI pada prinsipnya tetap ingin memasukkan emiten Indonesia dalam indeks global.

Oleh karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) berkomitmen memastikan seluruh penyesuaian yang dibutuhkan dapat selaras dengan metodologi dan kebutuhan MSCI.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mengkonfirmasi usulan penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penyesuaian tersebut mencakup investor dalam kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float, serta publikasi data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.

“Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai maksud MSCI,” ujar Mahendra dalam keterangan resminya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Langkah kedua, OJK menyatakan komitmennya untuk memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, lengkap dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya.

Mahendra menegaskan, penyempurnaan data tersebut akan mengacu pada best practice internasional agar transparansi dan keterbandingan data pasar modal Indonesia setara dengan pasar global.

Selanjutnya, SRO akan menerbitkan aturan mengenai ketentuan free float minimum sebesar 15% dalam waktu dekat. Aturan ini akan mengedepankan prinsip transparansi yang kuat.

Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang diukur dan akuntabel.

Melalui rangkaian langkah tersebut, OJK menjamin transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float, sekaligus menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di tengah dinamika evaluasi indeks global.

Tags: Bursa efek indonesiaMSCIOJKOtoritas Jasa Keuanganpasar modal IndonesiaSahamSaham Gabungan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Program Zulhas Akui MBG Belum Merata, 80 Persen Pesantren Belum Terjangkau

Zulhas Akui Program MBG Belum Merata, 80 Persen Pesantren Belum Terjangkau

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Hasil Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman Terpilih Sebagai Ketua Umum

30 Desember 2023
May Day, Warga Jakarta Hindari Jalan-jalan Ini!

May Day, Warga Jakarta Hindari Jalan-jalan Ini!

1 Mei 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version