• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

OJK Awasi Ketat Kasus Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 Triliun

by Gusti Ridani
11 Januari 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul dugaan gagal bayar (galbay) senilai Rp1,4 triliun. Sejak awal Desember 2025, perusahaan tersebut telah ditempatkan dalam pengawasan khusus untuk memastikan perlindungan terhadap pemberi pinjaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa DSI resmi berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025.

Hingga kini, pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan aspek yang dipenuhi perusahaan.

Menurut Agusman, penelusuran aset dan dasar pendanaan menjadi bagian penting dari pemeriksaan khusus tersebut untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan tindakan tindakan terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” papar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2026).

Ditegaskannya, OJK terus memperingatkan indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian kewajiban kepada pemberi pinjaman dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK terhadap upaya pengembalian dana, Agusman menyebutkan bahwa saat ini DSI tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dijadikan sumber pengembalian dana kepada pemberi pinjaman.

Terkait adanya indikasi penipuan, Agusman menyatakan OJK masih terus melakukan pendalaman. Ia menegaskan, sesuai ketentuan POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman mengenai penggunaan dana yang disalurkan.

Dalam penanganan kasus ini, OJK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Agusman meluruskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.

“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujar Agusman.

Ia menambahkan, status pemblokiran rekening sepenuhnya berada dalam kewenangan PPATK. Sementara itu, OJK terus memadukan dampak kebijakan tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban DSI kepada para pemberi pinjaman.

Tags: Dana Syariah IndonesiaDSIGagal bayarOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Karalloe di Gowa

30 Desember 2023
Jenazah Pramugari Korban Jatuhnya Pesawat ATR Tiba di Biddokkes Polda Sulsel

Jenazah Pramugari Korban Jatuhnya Pesawat ATR Tiba di Biddokkes Polda Sulsel

21 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version