• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut

by Gusti Ridani
11 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Praktik suap yang terbongkar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terseret dalam perkara tersebut, sebagai bagian dari penegakan integritas dan disiplin profesi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tidak mendukung penuh penegakan kode etik profesi terhadap pihak eksternal yang terlibat.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, tiga pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung dijatuhi sanksi. Ketiganya diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tersingkir, DJP menerapkan penghentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Rosmauli menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan dampak maksimal akan diberikan apabila pihak-pihak terbukti bersalah.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun mencakup kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, DJP turut menyampaikan permohonan maaf masyarakat kepada dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan internal tanpa mengganggu layanan perpajakan.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan tim KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam proses tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan modus “all in” yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak perusahaan.

Tags: DJPKasus SuapKonsultan PajakKorupsi PajakPajak NegaraSuap Pajaksuap pengurangan nilai pajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Pemerintah Tambah Anggaran Rp2 Triliun, Perbaikan Jembatan Pascabencana Dipercepat

Pemerintah Tambah Anggaran Rp2 Triliun, Perbaikan Jembatan Pascabencana Dipercepat

Recommended.

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat Saat Nataru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat Saat Nataru

24 Desember 2025
Pertama di Indonesia, Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Merah

Pertama di Indonesia, Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Merah

14 Maret 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version