• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Mendikdasmen Siap Kembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Lewat Regulasi Baru

by Firman Marlon
25 Juni 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (25/6), menyusul berbagai masukan dan evaluasi terhadap peran pengawas yang sebelumnya diganti menjadi “pendamping”.

“Ke depan akan ada peraturan baru terkait pengawas sekolah. Selama ini istilahnya diubah menjadi pendamping, tapi nanti akan kami kembalikan ke nama semula, yakni pengawas,” ungkap Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian internal Kemendikdasmen menunjukkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah tidak bisa disubstitusi atau disederhanakan menjadi sekadar pendamping pendidikan.

“Setelah kami kaji mendalam, tupoksi pengawas memang tidak dapat digantikan hanya sebagai pendamping. Oleh karena itu, jabatan pengawas akan kami kembalikan sebagai profesi tersendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, Abdul Mu’ti belum merinci bentuk final regulasi tersebut. Ia meminta semua pihak untuk bersabar hingga keputusan resmi diumumkan.

“Detailnya akan kami sampaikan nanti setelah proses finalisasi regulasi selesai. Untuk saat ini ini baru bocoran umum. Tapi arahnya jelas, yaitu mengembalikan peran pengawas dalam memastikan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, penghapusan jabatan pengawas sekolah sempat diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2019 kepada Mendikbudristek saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Usulan tersebut diajukan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah.

Usulan itu kemudian diakomodasi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru. Regulasi tersebut mengintegrasikan tiga jabatan fungsional, yakni pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu JF guru, dengan dalih efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik serta tenaga kependidikan pada jenjang PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan demikian, ketiga jabatan fungsional sebelumnya dianggap tidak lagi berdiri sendiri dan dilebur ke dalam sistem tunggal JF Guru.

Regulasi lengkap terkait penghapusan jabatan pengawas dapat diakses melalui laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan di:
👉 https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024

Abdul Mu’ti menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa penguatan peran pengawas merupakan bagian penting dari agenda reformasi mutu pendidikan nasional, sekaligus upaya menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Tags: Mendikdasmen

Firman Marlon

Next Post
Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Bali dalam rangka kunjungan kerja pada Rabu, 25 Juni 2025, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Bali, Resmikan Proyek Strategis Sektor Kesehatan dan Ekonomi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Media Officer PSM Bantah Ada Kericuhan Semalam

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Kirim Surat Belasungkawa atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei

Presiden Prabowo Kirim Surat Belasungkawa atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei

5 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version