• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menaker Optimis soal Indeks Alfa Jadi Kunci UMP 2026, Buruh Alihkan Aksi ke Daerah

by Gusti Ridani
17 Desember 2025
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah tetap percaya diri dengan rumusan baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Di tengah munculnya kritik dari kalangan buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penggunaan indeks alfa justru membuka ruang keadilan dan dialog di tingkat daerah.

Menaker Yassierli menepis anggapan bahwa penetapan indeks alfa pada rentang 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akan memicu gelombang protes besar. Menurutnya, indeks tersebut sudah jauh lebih progresif dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 0,1–0,3.

“Nggak, saya nggak percaya, saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Yassierli menyampaikan, perluasan rentang indeks alfa dimaksudkan untuk memberi ruang dialog yang lebih luas antara pengusaha, pekerja, dan Dewan Pengupahan Daerah (Dependa).

Dengan mekanisme ini, penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diharapkan lebih mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Pemerintah pun memberikan waktu hingga 24 Desember 2025 bagi Dependa untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait besaran upah minimum berdasarkan kondisi riil daerah.

“Kita terus pantau, tentu saya lupa, kita juga dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan InsyaAllah ini suatu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kebijakan dari Pak Presiden tadi. Kita akan kawal dan kita akan siapkan. Tadi semangatnya adalah buruhnya sejahtera dan kemudian industrinya tetap tumbuh,” tegas Yassierli.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan mengubah arah aksi unjuk rasa yang semula direncanakan berlangsung di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/2025). Aksi tersebut diteruskan ke tingkat daerah, tepatnya di depan kantor gubernur, bupati, atau wali kota.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, pengalihan aksi dilakukan setelah gagal menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menaker Yassierli terkait penetapan indeks alfa, meski dengan sejumlah catatan.

“Kami menawarkan indeks tertentu 0,6 sampai dengan 0,9. Itu sudah kami jelaskan, dan nampaknya Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Menaker, mengambil opsi keempat sebagai bahan pertimbangan dari unsur buruh, indeks tertentu itu adalah 0,9, yang tertinggi, sama dengan opsi yang ditawarkan oleh KSPI. Kami bisa menerima 0,5 sampai dengan 0,9, tetapi dengan catatan meminta di tingkat daerah, menggunakan indeks tertentu 0,9,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).

Atas dasar tersebut, KSPI mengidentifikasi buruh di seluruh Indonesia untuk fokus mengawali pembahasan upah minimum di Dewan Pengupahan Daerah.

Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh kini diarahkan agar kepala daerah menetapkan UMP dan UMK dengan menggunakan indeks alfa tertinggi.

“KSPI akan mentransmisi dan menceritakan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan Daerah, meminta gubernur, bupati dan walikota agar memakai indeks tertentu nya 0,9. Intinya jangan indeks tertentu diubah seenaknya oleh gubernur,” tutupnya.

Tags: MenakerMenteri KetenagakerjaanSerikat BuruhUMPUMP 2026Upah Minimum Provinsi

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Pastikan Indonesia Belum Masuk Fase Krisis

Kejar Ekonomi 8 Persen, Menkeu Purbaya Akui Targetkan APBN Masih Kurang

Recommended.

Gedung Lapas Bukittinggi

Korban Meninggal Akibat Keracunan Miras di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi Empat Orang

8 Mei 2025
Pawai Taarudlf STQHN Kendari

Ribuan Warga Padati Pawai Ta’aruf STQH Nasional ke-28 di Kendari

11 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version