• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU

by Firman Marlon
29 Mei 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Saidurrahman,” kata JPU Desi Situmorang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (28/5).

Selain hukuman penjara dan denda, Saidurrahman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan empat tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga turut diseret ke meja hijau. Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sangkot juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp204 juta. Namun, karena telah mengembalikan Rp81 juta, sisa yang harus dilunasi adalah Rp122 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.

Tags: UINS

Firman Marlon

Next Post
Istimewa - Presiden Prabowo dan Presiden Prancis Macron

Presiden Prabowo Dampingi Macron Kunjungi Akmil Magelang dan Candi Borobudur

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Hari Anak Sedunia, UNICEF Suarakan Tiga Hak Anak

30 Desember 2023
purbaya yudhi sadewa

Purbaya Soroti Serapan Dana Pemerintah di BTN yang Baru Capai 40 Persen, Bakal Lakukan Inspeksi Langsung

8 November 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version