• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas Perkara CPO

by Firman Marlon
9 November 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2023–2025.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, jaksa meyakini bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Syamsul Bahri Siregar dalam persidangan.

Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Arif dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” lanjut jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Arif telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Arif diduga menerima suap sebesar Rp15,7 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh pihak yang mewakili kepentingan korporasi dalam perkara CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melalui empat advokat: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei.

Suap itu diterima secara bersama-sama oleh Arif, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim lainnya — Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin — dengan total mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Pembagian suap dilakukan dalam dua tahap. Pertama, uang tunai sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar) dibagikan kepada Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Tahap kedua berupa 2 juta dolar AS (Rp32 miliar), yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; dan Agam serta Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Kejaksaan Agung (Kejagung)

Firman Marlon

Next Post
SKK Migas menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

SKK Migas dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Industri Hulu Migas

Recommended.

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Diprotes, Kuasa Hukum Klaim Ada Cacat Hukum

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dan Diperiksa 10 Jam di Kejagung Terkait Kasus Chromebook

16 Oktober 2025
IHSG Terjun Bebas, DPR RI Bicara Blak-blakan Soal Free Float

IHSG Terjun Bebas, DPR RI Bicara Blak-blakan Soal Free Float

2 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version