• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Lembaga

by Gusti Ridani
2 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Peta hukum pidana Indonesia resmi berganti halaman. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku. Kejaksaan Republik Indonesia pun menegaskan kesiapan penuh untuk menjalankan aturan baru tersebut di seluruh lini penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa secara kelembagaan maupun teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai persiapan sejak jauh hari.

Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kata Anang di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, kesiapan itu ditunjukkan melalui penguatan koordinasi lintas lembaga. Kejaksaan telah terjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS), mulai dari Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah meningkatkan kapasitas para jaksa melalui beragam kegiatan, seperti bimbingan teknis, focus group Discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.

Sekadar informasi, DPR RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru akan berjalan bersamaan dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

Sebagai catatan, KUHP baru memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan sanksi pidana bagi demonstrasi yang melanggar aturan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan.

Hukum berubah, sistem bergerak, dan Kejaksaan mengklaim siap gaspol. Tinggal satu pertanyaan: implementasinya di lapangan, bakal sehalus teks undang-undangnya atau penuh drama? Waktu yang akan menjawab.

Tags: Kejaksaan RIKUHPUU BaruUU HukumUU KUHAP

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan

KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan

Recommended.

Pengelolaan Zakat Nasional Diperkuat, DPR RI Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS

Pengelolaan Zakat Nasional Diperkuat, DPR RI Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS

10 Februari 2026
Taklukan Filipina, Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas INA

Taklukan Filipina, Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas INA

12 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version