• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jakarta Institute: Keraguan DPRD DKI terhadap IPO PAM Jaya Bisa Rugikan Warga

by Firman Marlon
15 September 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru berpotensi merugikan masyarakat. Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Ibu Kota dipandang sulit tercapai.

Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menegaskan IPO tidak identik dengan privatisasi layanan air.
“Pemprov tetap bisa memegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Agung menekankan bahwa landasan hukum pengelolaan air di Indonesia sudah kokoh. Ia menyebut UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan air sebagai hak dasar warga negara serta kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
“IPO sama sekali tidak menghapus kewajiban itu,” tegasnya.

Menurut Agung, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, kewajiban pelayanan publik tetap berlaku. Regulasi mengenai tarif, cakupan layanan, hingga akses bagi kelompok miskin tidak bisa diubah hanya karena adanya investor.

Jakarta Institute menggarisbawahi perlunya pagar pengaman agar IPO tidak semata-mata berorientasi bisnis. Ada empat poin yang diajukan: pembatasan kepemilikan saham asing dan korporasi besar, pencantuman klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya, jaminan tarif sosial bagi warga miskin, serta penguatan mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Agung mencontohkan praktik internasional yang menunjukkan IPO bukanlah ancaman. PUB Singapura, misalnya, sepenuhnya dimiliki pemerintah namun dikelola dengan standar korporasi modern. Swasta hanya dilibatkan pada proyek infrastruktur, dan hasilnya hampir seluruh warga memperoleh akses air bersih.

Pengalaman Filipina juga disebut relevan. Maynilad dan Manila Water merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan.
“Cakupan layanan meningkat signifikan, meski dengan pengawasan ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata,” jelasnya.

Ia menegaskan, contoh Singapura dan Filipina membuktikan IPO bukan ancaman. Justru sikap ragu akan membuat warga Jakarta terus bergulat dengan keterbatasan akses air bersih.

Menurut Jakarta Institute, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat sekaligus membebani APBD. Karena itu, Agung mendorong DPRD DKI Jakarta agar bersikap lebih progresif.
“Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk berani melangkah. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” pungkasnya.

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Pinjaman Online

AFPI dan 97 Platform Fintech Bantah Tuduhan Kartel Bunga oleh KPPU

Recommended.

Krisis Energi Global Mengintai, Bahlil Minta Masyarakat Lebih Hemat Gunakan Energi

Prabowo Percepat Transisi Energi, PLTS 100 Gigawatt Disiapkan untuk Sekolah dan Desa

6 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Cap Hoaks oleh Polres Lutim, Adalah Ancaman Kemerdekaan Pers

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version