• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

AFPI dan 97 Platform Fintech Bantah Tuduhan Kartel Bunga oleh KPPU

by Firman Marlon
15 September 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah tegas tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai mereka bersepakat dalam mengatur suku bunga. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan terlapor di KPPU, Kamis pekan lalu.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa kebijakan batas maksimum suku bunga bukan dimaksudkan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang kerap dilakukan pinjaman online ilegal.
“Tuduhan itu tidak tepat. Pengaturan batas maksimum suku bunga merupakan bentuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjol ilegal. Kebijakan ini juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik.

Ia menambahkan, pedoman perilaku AFPI yang menetapkan batas maksimum bunga adalah arahan langsung dari regulator, bukan inisiatif untuk membentuk kartel. Pedoman tersebut disusun guna melindungi masyarakat dari penagihan intimidatif dan beban bunga yang sangat tinggi sebelum lahirnya regulasi yang lebih tegas.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018 kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Ketentuan dalam pedoman perilaku AFPI itu adalah ceiling price, bukan fixed price. Artinya, setiap platform memiliki independensi penuh dalam menentukan bunga, selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” jelasnya.

Dalam praktiknya, lanjut Entjik, setiap platform menerapkan tingkat bunga berbeda sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing, sehingga kompetisi tetap berjalan sehat.

Di hadapan majelis, seluruh platform menolak tuduhan investigator KPPU. Mereka menekankan, kepatuhan terhadap arahan regulator tidak sepatutnya dipandang sebagai praktik persaingan tidak sehat.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh justru seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkas Entjik.

Tags: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Firman Marlon

Next Post
Anggota DPR RI, Danang Wicaksana

Bioskop Ruang Publik, Danang Wicaksana: Iklan Pemerintah Sah Saja!

Recommended.

KabarIndonesia.ID

25 Tahun Reformasi, Amnesty Sebut Kebebasan Berekspresi Alami Represi

30 Desember 2023
Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

12 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version