• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan

by Gusti Ridani
2 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai hari ini langsung menuai sorotan publik. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah ancaman pidana bagi demonstrasi yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat yang berwenang, dengan hukuman maksimal enam bulan penjara.

Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menegaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi ruang demokrasi masyarakat. Menurutnya, KUHP baru secara tegas memuat sanksi pidana sebagai aksi unjuk rasa yang tidak memenuhi prosedur administratif.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Isnur meyakini, pemberlakuan KUHP terbaru berisiko menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang lebih rumit. Ia menilai ancaman pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai unjuk rasa diatur dalam Bagian Keempat bertajuk Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, tepatnya pada Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Pasal 256 secara spesifik mengatur sanksi bagi yang menunjukkan batas ketentuan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau refleksi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana.

Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda pidana paling banyak kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Berlakunya KUHP baru ini pun dipastikan akan menjadi babak baru dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia, babak yang sedang diuji dan tentu saja diperdebatkan. Demokrasi jalan terus, tapi kini rambu-rambunya semakin tebal.

Tags: Ancaman PidanaDemoKUHAPKUHPMasyarakat sipilUU Baru

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

Hak Warga Jadi Sorotan di Awal Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Ini Penjelasan Akademisi

Recommended.

Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah, Tiket Transportasi Didiskon Hingga 30 Persen

Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah, Tiket Transportasi Didiskon Hingga 30 Persen

10 Februari 2026
Proyeksi Global TNI Angkatan Laut: Membangun Kekuatan Maritim yang Mampu Beroperasi di Luar Wilayah Indonesia

Proyeksi Global TNI Angkatan Laut: Membangun Kekuatan Maritim yang Mampu Beroperasi di Luar Wilayah Indonesia

11 September 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version