• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Panggil Purnawirawan Mayjen TNI Nurdin Zainal sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

by Firman Marlon
23 Juni 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mayor Jenderal TNI (Purn) Nurdin Zainal (NZ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NZ, komisaris independen di PT Pertamina (Persero) pada Mei 2010–2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Selain Nurdin Zainal, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya berinisial NNB, yang menjabat sebagai staf ahli direktur utama Pertamina pada periode 2008 hingga Mei 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Ndat Natanael Brahmana.

Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG oleh Pertamina pada kurun waktu 2011 hingga 2021. KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara ini pada 6 Juni 2022.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah karena pengadaan LNG di luar negeri tanpa kajian menyeluruh hingga menyebabkan kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 28 Februari 2025.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

Pemerintah Targetkan Renovasi Dua Juta Rumah, Gelontorkan Anggaran Rp43,6 Triliun hingga Akhir 2025

Recommended.

KabarIndonesia.ID

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu

30 Desember 2023
Menlu Ungkap Keputusan Indonesia Gabung BRICS Tergantung pada Prabowo

Menlu Ungkap Keputusan Indonesia Gabung BRICS Tergantung pada Prabowo

5 September 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version