• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kemnaker Siapkan Edaran THR 2026, DPR Minta Pembayaran Dimajukan Jadi H-14

by Gusti Ridani
26 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah tengah mematangkan aturan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tahun 2026. Di tengah proses penyusunan surat edaran, muncul dorongan dari DPR agar pembayaran THR tidak lagi maksimal H-7, melainkan dimajukan menjadi dua pekan sebelum Idulfitri guna mendukung kelancaran mudik dan perputaran ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, ketentuan pemberian THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Menaker dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/2/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Menaker menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pengupahan dan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak bayar THR tentu ada sanksinya ya,” kata Menaker.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah memajukan batas waktu pembayaran THR menjadi H-14 sebelum Lebaran.

Usulan ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan work fromwhere (WFA) pada periode mudik dan arus balik Idulfitri 2026.

Menurut Edy, ketentuan pembayaran THR yang masih maksimal H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan WFA yang ditujukan untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus mendorong perputaran perekonomian daerah.

“Jangan H-7 tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Edy.

Ia pun mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal.

Ia menilai, percepatan pembayaran THR akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya sekaligus menggerakkan konsumsi masyarakat.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal penerapannya, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.

Tags: Anggota DPR RIKemnakerTHRTHR 2026Tunjangan Hari Raya

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027

Polemik Anggaran Makan Bergizi Gratis Berlanjut, HIPKA Soroti Pernyataan Politisi PDIP

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Banjir Bandang Terjang Cicurug Sukabumi

30 Desember 2023
Ilustrasi - Jalur kereta api

Gubernur Jawa Barat Dorong Reaktivasi Seluruh Jalur Rel Mati, Tantangannya Tak Sederhana

23 April 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version