• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kemendagri Tegaskan: Ormas Tak Berwenang Jalankan Fungsi Penegakan Hukum

by Firman Marlon
24 Mei 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang secara hukum merupakan domain aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas sejumlah ormas yang dinilai telah melampaui batas fungsionalnya di masyarakat.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan bahwa ketentuan tegas mengenai larangan tersebut termaktub dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, ormas tidak memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, penggeledahan, maupun pemaksaan dalam bentuk apapun,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, seluruh tindakan tersebut merupakan otoritas eksklusif lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan institusi peradilan. “Ormas tidak boleh mengambil alih atau bahkan menggantikan fungsi institusi penegak hukum,” tegas Aang.

Pernyataan tersebut juga menjadi rujukan penting bagi kepala daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar aktivitasnya tetap berada dalam koridor konstitusional.

Kemendagri turut mengingatkan seluruh ormas di Indonesia agar menjalankan peran sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Aktivitas ormas harus dilakukan tanpa menyimpang atau bertindak seolah-olah sebagai aparat negara, khususnya dalam fungsi penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati peran aparat penegak hukum sebagai institusi yang sah dan berwenang.

“Kami berharap ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah bukan melalui pengambilalihan peran hukum, melainkan lewat kegiatan edukatif, partisipatif, dan konstruktif dalam membangun masyarakat,” ucap Aang.

Ia menambahkan bahwa ormas memiliki kontribusi vital dalam mendorong partisipasi warga, memperkuat nilai-nilai agama dan budaya, serta mendukung pembangunan nasional. Dengan menjalankan peran tersebut secara proporsional dan sesuai aturan, kehadiran ormas diharapkan menjadi sumber kekuatan sosial, bukan sumber keresahan di tengah masyarakat.

Tags: Kemendagri

Firman Marlon

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah Gulirkan Diskon Listrik dan Lima Stimulus Tambahan untuk Dorong Ekonomi Kuartal II 2025

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Provinsi dengan Kasus Tertinggi Diminta Lakukan Evaluasi 3T

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Terkait Konflik Gaza, Jokowi Ungkap Hasil Pertemuan dengan Joe Biden

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version