• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

by Firman Marlon
10 Juli 2025
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HP yang menjabat sebagai Direktur PT KMR. HP diduga terlibat dalam penerbitan sandar dan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN. “HP telah diperiksa sebanyak tujuh kali sebagai saksi, dan malam ini kembali diperiksa sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat ditemui di Kendari.

Menurut Rizky, HP selaku direktur perusahaan memiliki peran krusial dengan membuat sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus PT KMR dengan PT AMIN. “Ia sendiri yang menyusun dan menandatangani perjanjian tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, HP juga diduga memfasilitasi sejumlah pemilik kargo di daerah tersebut untuk memanfaatkan dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel. “Selain mempermudah penggunaan dokumen, tersangka HP juga disinyalir memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya,” ungkap Rizky.

HP diketahui merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Dalam kasus yang tengah didalami Kejati Sultra ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, meskipun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi. “Hampir dapat dipastikan total kerugian negara berada di atas Rp100 miliar,” tambah Rizky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 56 KUHPidana, serta juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Tags: Kajati Sultra

Firman Marlon

Next Post
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Dorong Desa Wisata Halal Lewat Sertifikasi Gratis untuk Pelaku UMK

Recommended.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika

Kementerian ESDM: Tak Ada Pembahasan PLTN dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia

19 Juni 2025
Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengenang almarhum Mochamad Teddy Thohir sebagai sosok sahabat sejati

Agum Gumelar Kenang Teddy Thohir sebagai Sahabat Sejati Penuh Kepedulian

3 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version