• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma

by Firman Marlon
4 Desember 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal berupa korupsi yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka korporasi itu dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan perkebunan lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

– PT Kencana Amal Tani
– PT Banyu Bening Utama
– PT Panca Agro Lestari
– PT Seberida Subur
– PT Palma Satu

Selain itu, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pacific, sebuah perusahaan holding di bidang properti dan real estate, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus ini.

Kelima perusahaan perkebunan tersebut diketahui telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit secara ilegal di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa proses pelepasan kawasan hutan yang sah. Aktivitas ini diduga kuat merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan dan pengelolaan lahan hutan secara ilegal.

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi itu kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan nilai total mencapai Rp288 miliar. Pada 25 November 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

PT Darmex Plantations dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: Kasus PT Duta PalmaKejaksaan Agung

Firman Marlon

Next Post
Capaian Infrastruktur Jawa Tengah di Hari Bakti PU

Capaian Infrastruktur Jawa Tengah di Hari Bakti PU

Recommended.

Gedung KPK

KPK Kembali Panggil Pedagang Valas untuk Kasus Suap PAW Harun Masiku

19 Juni 2025
Dipengaruhi Bibit Siklon 96S, BMKG Ingatkan Perairan Bali Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi

Dipengaruhi Bibit Siklon 96S, BMKG Ingatkan Perairan Bali Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi

26 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version