• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Uang Dikembalikan Lima Korporasi

by Firman Marlon
17 Juni 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022, Selasa 17 Juni 2025.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Kelima korporasi yang terlibat adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

  2. PT Multi Nabati Sulawesi

  3. PT Sinar Alam Permai

  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima perusahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kelima terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan perkara kini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Rinciannya sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Penyitaan atas dana yang telah dikembalikan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penuntut Umum mendasarkan penyitaan itu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Setelah penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan uang sitaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kasasi. Langkah ini bertujuan agar Majelis Hakim Agung mempertimbangkan uang tersebut sebagai kompensasi atas seluruh kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.

Tags: Kejagung

Firman Marlon

Next Post
Istimewa- Barang-barang milik OPM yang diamankan TNI usai baku tembak terjadi di kawasan Yahikumo, Papua,

TNI Gelar Operasi di Yahukimo, Dua Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Narkoba di Kampus Negeri Makassar, Diduga Dikendalikan Napi

30 Desember 2023
Di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Ingatkan Ancaman Transaksi Politik

KPK Panggil Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal Terkait Dugaan Suap IUP di Kaltim

23 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version