• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Mantan Pejabat Mahkamah Agung

by Firman Marlon
26 Oktober 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR (Zarof Ricar), yang terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat malam (25/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah dua lokasi: rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan Hotel Le Meridien, tempat ZR ditangkap saat berlibur di Bali.

Dari penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan total hampir Rp1 triliun, terdiri dari berbagai mata uang, antara lain:
– Rp5.725.075.000
– 74.494.427 dolar Singapura
– 1.897.362 dolar AS
– 483.320 dolar Hong Kong
– 71.200 euro

“Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, totalnya mencapai Rp920.912.303.714,” ujar Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah logam mulia, termasuk:
– 12 keping emas logam mulia seberat masing-masing 100 gram
– Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
– Tujuh keping emas logam mulia Antam seberat masing-masing 100 gram
– Tiga keping emas logam mulia Antam seberat masing-masing 50 gram
– Satu keping emas logam mulia Antam seberat satu kilogram
– Sepuluh keping emas logam mulia Antam seberat masing-masing 100 gram

Total berat logam mulia yang disita mencapai sekitar 51 kilogram, dengan nilai sekitar Rp75 miliar.

Di lokasi Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp20.414.000.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal dari deteksi keberadaan tersangka. “Hari Rabu (23/10), kami mengeluarkan surat penangkapan setelah mengetahui ZR berada di Bali. Kami segera melakukan pengintaian dan penangkapan,” jelasnya. ZR ditangkap pada Kamis dan kemudian diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam kasus ini, ZR diduga menerima permintaan dari LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan perkara kasasi dengan memberikan suap kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut.

ZR disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Sementara LR disangkakan dengan pasal serupa.

ZR kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait kasus suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan praktik korupsi di institusi hukum, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.

Tags: Kasus Suapkejagung RIRonald Tannur

Firman Marlon

Next Post
Timnas U17 Menang Telak 10-0 atas Kepulauan Mariana Utara

Timnas U17 Menang Telak 10-0 atas Kepulauan Mariana Utara

Recommended.

Salah Sasaran! Mensos Sebut 54 Juta Orang Miskin Tak Dapat PBI BPJS Kesehatan

Salah Sasaran! Mensos Sebut 54 Juta Orang Miskin Tak Dapat PBI BPJS Kesehatan

9 Februari 2026
KabarIndonesia.ID

Presiden: Pramuka Harus Jadi Pelopor Disiplin Protokol Kesehatan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version