• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kapal Keruk Bantuan Bencana Nyaris Kena Bea Masuk Rp30 Miliar, Purbaya: Keterlaluan

by Gusti Ridani
12 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Upaya pemulihan pascabencana di Sumatra nyaris tersendat gara-gara urusan administrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya penarikan bea masuk terhadap kapal keruk yang sejatinya dipinjamkan untuk kepentingan penanganan bencana, dengan nilai fantastis mencapai Rp30 miliar.

Purbaya menyebut, kapal keruk tersebut berasal dari sebuah perusahaan di kawasan ekonomi khusus dan dipinjamkan melalui TNI atas kebutuhan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Sumatera.

“Kan tadi Pak Tito (Mendagri sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Bencana) bilang kita perlu kapal keruk ya, itu ada rupanya perusahaan yang meminjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana, dikutip Senin (12/1/2026).

Namun, proses peminjaman itu sempat terkendala karena adanya pengumpulan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Purbaya, pungutan yang diminta jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tapi ada isu bea cukai karena itu dari kawasan ekonomi khusus dimasukin ke sini harus bayar bea cukai Rp30 miliar, saya bingung mau bantu aja mesti bayar,” tegasnya.

Mengetahui laporan tersebut, Purbaya langsung mengambil langkah tegas. Ia meminta jajarannya untuk menghapus seluruh pungutan terhadap sarana yang digunakan khusus untuk pencegahan bencana.

“Jadi begitu laporan itu sampai saya, langsung saya bilang kapal udah abolish, jadinya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar bea cukai, nanti kalau selesai tapi langsung dibalikin ke sana lagi, itu yang paling penting,” tutur Purbaya.

Ia memastikan, ke depan tidak boleh lagi ada pungutan bea masuk maupun bea cukai terhadap bantuan bencana. Purbaya pun meminta Satgas Pemulihan Bencana untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala serupa.

“Jadi kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat semacam yang ada kendala seperti itu harus bayar bea cukai segala macam lapor ke kita langsung kita bypass. Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin,” ucap Purbaya

Tags: Bantuan bencanabea cukaiBea masukKapal kerukMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa'

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Turun, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.084.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kemah Orang Muda Lintas Iman 2024: Perjumpaan Perdamaian dan Merawat Toleransi

Kemah Orang Muda Lintas Iman 2024: Perjumpaan Perdamaian dan Merawat Toleransi

30 Oktober 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version