• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

by Gusti Ridani
12 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara yang menyampaikan kritik, termasuk terhadap pemerintah, agar tidak dipidana secara sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, dua regulasi anyar tersebut dirancang untuk meninggalkan paradigma lama hukum pidana yang represif.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat, bukan alat kekuasaan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dalam pasal.

Sementara itu, KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice serta membuka ruang subjektivitas yang tinggi dalam penahanan.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam sistem ini, penjatuhan pidana tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang lebih aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta diwajibkannya penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Ia menilai, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga untuk memahami makna substantif dari sebuah pernyataan, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Tags: Anggota DPR RIKUHAPKUHPUU BaruUU HukumUU KUHAP

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Banjir Rendam Jakarta, Polisi Izinkan Motor Masuk Tol

Banjir Rendam Jakarta, Polisi Izinkan Motor Masuk Tol

Recommended.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Klaim Perang 12 Hari Telah Usai

24 Juni 2025
Prabowo Tegaskan Komitmen Ratifikasi ZEE dengan Vietnam

Prabowo Tegaskan Komitmen Ratifikasi ZEE dengan Vietnam

21 November 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version