• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hari Ini Batas Akhir, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026

by Gusti Ridani
24 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Hari ini menjadi penentuan bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025), sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kewajiban tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (16/12/2025).

Yassierli menjelaskan, proses perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi untuk penetapan UMP.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Pengupahan 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Dalam peraturan tersebut, gubernur mewajibkan penetapan UMP dan mempunyai kewenangan menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Yassierli, penyusunan PP Pengupahan 2026 melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga menggunakan formula baru dalam penetapan upah tahun depan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujarnya.

Dengan berakhirnya waktu hari ini, masyarakat kini menanti keputusan resmi masing-masing gubernur terkait besaran UMP 2026 yang akan menjadi acuan pengupahan tahun depan.

Tags: BuruhGubernurKaryawanUMPUMP 2026Upah Minimum Provinsi

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat Saat Nataru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat Saat Nataru

Recommended.

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Pastikan Indonesia Belum Masuk Fase Krisis

Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum

12 Januari 2026
Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

21 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version