• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hari Ini Batas Akhir, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026

by Gusti Ridani
24 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Hari ini menjadi penentuan bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025), sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kewajiban tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (16/12/2025).

Yassierli menjelaskan, proses perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi untuk penetapan UMP.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Pengupahan 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Dalam peraturan tersebut, gubernur mewajibkan penetapan UMP dan mempunyai kewenangan menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Yassierli, penyusunan PP Pengupahan 2026 melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga menggunakan formula baru dalam penetapan upah tahun depan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujarnya.

Dengan berakhirnya waktu hari ini, masyarakat kini menanti keputusan resmi masing-masing gubernur terkait besaran UMP 2026 yang akan menjadi acuan pengupahan tahun depan.

Tags: BuruhGubernurKaryawanUMPUMP 2026Upah Minimum Provinsi

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat Saat Nataru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat Saat Nataru

Recommended.

6 Perusahaan Digugat KLH Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

Investigasi Banjir Sumatra: Menteri LH Ancam Pidana Pelaku Pembuangan Kayu ke Sungai

7 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Delegasi Kongres AS Tegaskan Komitmen Peningkatan Kerjasama

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version