• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Siap Masuk Tahap Mediasi Pekan Depan

by Firman Marlon
22 September 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Setelah sempat tertunda pekan lalu, majelis hakim menyatakan seluruh berkas kelengkapan dari pihak tergugat I, Gibran, dan tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah lengkap.

Hakim Ketua Budi Prayitno yang memimpin jalannya persidangan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi, sesuai mekanisme hukum perdata. “Karena pihak sudah lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” ucap Budi di ruang sidang.

Ia menjelaskan, seorang mediator akan ditunjuk untuk memandu proses tersebut. “Waktu 30 hari silakan digunakan sebaik-baiknya. Jika tercapai kesepakatan, akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian,” ujarnya. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Sunoto.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Subhan, menyoroti perubahan data pada laman resmi KPU terkait riwayat pendidikan Gibran. “Kami keberatan karena tergugat II mengubah bukti. Saat gugatan diajukan, data pendidikan terakhir tergugat I tercatat ‘pendidikan terakhir’. Kini sudah diganti menjadi S1,” kata Subhan.

Meski keberatan itu disampaikan, majelis hakim tetap memutuskan melanjutkan perkara ke tahap mediasi. “Karena sudah masuk proses mediasi, pernyataan cukup. Silakan tanda tangan formulir pernyataan. Sidang berikutnya dibuka setelah laporan mediator disampaikan. Mudah-mudahan tercapai perdamaian,” kata Hakim Budi menutup persidangan.

Pokok gugatan berangkat dari tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang sah berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formal saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres lalu.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara guna kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Tags: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Firman Marlon

Next Post
Palestina Diakui Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal: Tekanan Internasional pada Israel Meningkat

Israel Terpojok, Inggris hingga Kanada Nyatakan Pengakuan Resmi atas Palestina

Recommended.

DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pasien Kronis Meski BPJS PBI Nonaktif

DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pasien Kronis Meski BPJS PBI Nonaktif

10 Februari 2026
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil

Catat Jadwalnya, Seleksi CASN 2024 Dibuka Tiga Kali!

19 Januari 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version