• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Eks Direktur Pemberitaan JAKTV Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Melakukan OOJ

by Gusti Ridani
4 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara obstruction of justice (OOJ) dan dugaan suap kepada hakim. Salah satu yang divonis bebas adalah eks Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, SH, dengan hakim anggota Adek Nurhadi, SH dan Andi Saputra, SH, MH

Tiga terdakwa yang diadili yakni Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi, Tian Bahtiar eks Direktur Pemberitaan JAKTV, dan Adhiya Muzakkin selaku pengelola media sosial.

Junaidi Dibebaskan dari Dua Dakwaan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Junaidi tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia pun dibebaskan dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara penghalangan keadilan.

Dalam dakwaan, JPU memanggil Junaidi melakukan obstruksi keadilan dengan merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penyelidikan melalui media massa dan media sosial.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan Junaidi membebaskan tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Pada perkara dugaan suap kepada hakim, majelis juga menyatakan Junaidi tidak terbukti bersalah. Ia sebelumnya didakwa menyuap hakim dengan merancang skema hukum dalam pembelaan kliennya terkait pengurusan putusan lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng. Untuk perkara ini, JPU menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Tian dan Adhiya Juga Divonis Bebas

Majelis hakim juga menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi sebagaimana dakwaan JPU.

Ia dinilai tidak terbukti melakukan obstruksi keadilan atau perintangan penyidikan melalui media operasi untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, Tian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Tian membebaskan tahanan dan memulihkan hak-haknya.

Vonis serupa juga mendarat kepada Adhiya Muzakkin. Majelis menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana menghalangi keadilan melalui operasi media sosial yang disebut bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan tuntutan.

Hakim memerintahkan Adhiya dibebaskan dari penahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya.

Usai sidang, Tian Bahtiar menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan setelah dinyatakan bebas.

“Dengan penetapan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Tian dilansir dari Antara.

Tags: Adhiya MuzakkinJAKTVJunaidi SaibihKasus SuapKasus Suap HakimOOJTian BahtiarTipikor Jakarta Pusat

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI dari Iran

Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI dari Iran

Recommended.

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Perekonomian, Libatkan Sejumlah Menteri Strategis

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Perekonomian, Libatkan Sejumlah Menteri Strategis

19 April 2026
Wapres Gibran Temui Keluarga Korban Kecelakaan Laut di Ruang Tunggu Pelabuhan Ketapang

Wapres Gibran Temui Keluarga Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

7 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version