• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Eks Direktur Pemberitaan JAKTV Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Melakukan OOJ

by Gusti Ridani
4 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara obstruction of justice (OOJ) dan dugaan suap kepada hakim. Salah satu yang divonis bebas adalah eks Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, SH, dengan hakim anggota Adek Nurhadi, SH dan Andi Saputra, SH, MH

Tiga terdakwa yang diadili yakni Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi, Tian Bahtiar eks Direktur Pemberitaan JAKTV, dan Adhiya Muzakkin selaku pengelola media sosial.

Junaidi Dibebaskan dari Dua Dakwaan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Junaidi tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia pun dibebaskan dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara penghalangan keadilan.

Dalam dakwaan, JPU memanggil Junaidi melakukan obstruksi keadilan dengan merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penyelidikan melalui media massa dan media sosial.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan Junaidi membebaskan tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Pada perkara dugaan suap kepada hakim, majelis juga menyatakan Junaidi tidak terbukti bersalah. Ia sebelumnya didakwa menyuap hakim dengan merancang skema hukum dalam pembelaan kliennya terkait pengurusan putusan lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng. Untuk perkara ini, JPU menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Tian dan Adhiya Juga Divonis Bebas

Majelis hakim juga menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi sebagaimana dakwaan JPU.

Ia dinilai tidak terbukti melakukan obstruksi keadilan atau perintangan penyidikan melalui media operasi untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, Tian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Tian membebaskan tahanan dan memulihkan hak-haknya.

Vonis serupa juga mendarat kepada Adhiya Muzakkin. Majelis menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana menghalangi keadilan melalui operasi media sosial yang disebut bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan tuntutan.

Hakim memerintahkan Adhiya dibebaskan dari penahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya.

Usai sidang, Tian Bahtiar menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan setelah dinyatakan bebas.

“Dengan penetapan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Tian dilansir dari Antara.

Tags: Adhiya MuzakkinJAKTVJunaidi SaibihKasus SuapKasus Suap HakimOOJTian BahtiarTipikor Jakarta Pusat

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI dari Iran

Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI dari Iran

Recommended.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

1 Juli 2025
Logo cekfakta

Koalisi Cek Fakta Kritik Tajam terhadap Kantor Komunikasi Presiden atas Pelabelan ‘Click-Bait’ dan Klaim Propaganda sebagai Cek Fakta

12 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version