• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPRD DKI Janji Tinjau Ulang Pajak Progresif Usai Dibanding Lebih Mahal dari Malaysia

by Firman Marlon
19 September 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Perbandingan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara Malaysia dan Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @arie_ngetren, disebutkan pajak tahunan Toyota Veloz di Malaysia hanya sekitar RM100–RM120 atau setara Rp370 ribu–Rp444 ribu. Sementara di Indonesia, pajak untuk kendaraan serupa bisa mencapai Rp4 juta per tahun. Hal serupa juga terlihat pada Yamaha NMAX, dengan pajak tahunan di Malaysia sekitar Rp116 ribu, sedangkan di Indonesia berkisar Rp400 ribu–Rp700 ribu.

Perbedaan yang mencolok ini memicu kritik publik terhadap tingginya beban PKB, khususnya di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan pihaknya mendorong evaluasi aturan pajak progresif agar lebih berkeadilan.
“Kami mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil,” ujarnya.

Menurut August, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas formula baru dalam penetapan pajak. Isu ini juga telah masuk dalam agenda rapat kerja Komisi C.
“Pilihannya bisa terkait pajak progresif, sedang dicari formulanya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan PKB tak bisa dilepaskan dari regulasi pusat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
“Tepatnya di Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), diatur bahwa untuk daerah setingkat provinsi, tarif PKB kendaraan pertama maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif,” ungkapnya.

Aturan tersebut, lanjut August, dijalankan oleh Pemprov DKI melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menekankan, meski PKB menjadi sumber penting penerimaan daerah untuk membiayai layanan publik, rasa keadilan bagi masyarakat tetap harus dijaga.
“Salah satu tujuan penerimaan PKB adalah membiayai subsidi transportasi publik. Saat ini, Pemprov DKI menanggung subsidi sekitar Rp6 triliun untuk layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans,” terang August.

Menurutnya, warga Jakarta berhak merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan.
“Penerimaan pajak harus sebanding dengan peningkatan layanan publik. Warga Jakarta berhak mendapatkan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut August, beban pajak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisir karena ada nilai balik yang jelas.
“Jika manfaatnya dirasakan, maka keberatan warga atas besaran pajak bisa berkurang,” pungkasnya.

Tags: DPRD DKI Jakarta

Firman Marlon

Next Post
Kolase foto Said Didu dan Gibran

Ramai Isu Gibran Tak Lulus SMA, Said Didu Sebut UTS Insearch Cuma ‘Bimbel’

Recommended.

Tangkapan layar saat Marc Marquez terjatuh.

MotoGP Mandalika 2025: Fermin Aldeguer Menang Usai Marquez Terlibat Kecelakaan

6 Oktober 2025
KabarIndonesia.ID

UIM Terima Bantuan CSR Mesin Lab dari PT Poso Energy

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version