• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dari Ucapan “Cukup Aku Saja WNI” Berujung Blacklist dan Pengembalian Dana

by Gusti Ridani
24 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pernyataan seorang penerima beasiswa negara yang menyebut “cukup aku saja WNI, anak-anakku jangan” memicu polemik luas di ruang publik. Video tersebut viral dan berujung pada langkah tegas pemerintah, mulai dari evaluasi beasiswa hingga ancaman daftar hitam.

Sosok yang menjadi sorotan adalah Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia mengunggah video yang menampilkan surat dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya.

“Saya tahu dunia sepertinya tidak adil. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.” ujarnya dalam video yang beredar.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warganet, sebab Dwi bersama suaminya, Arya Iwantoro, diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP.

Setelah video viral, Dwi menyampaikan permohonan maaf dan menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai warga negara Indonesia atas kondisi yang ia rasakan.

Kasus ini juga mendapat perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. LPDP sendiri merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada dalam pengelolaan kementerian tersebut.

“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Januari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Purbaya memastikan kedua pasangan tersebut akan masuk daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja terkait dengan pemerintah Indonesia.

“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa bekerja lagi dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen,” ujar Purbaya.

Ia juga menegaskan akan memeriksa penyaluran beasiswa LPDP secara menyeluruh. “Saya akan memeriksa seluruh pemerintahan, nanti kita lihat seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan sedang menyelidiki sekitar 600 penerima beasiswa pemerintah terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian.

Dalam proses penyelidikan ditemukan penerima beasiswa yang masih menjalani magang atau membuka usaha di luar negeri.

“Dan itu ada di buku perdoman penerima beasiswa. Maka, setiap kasus kami akan selesaikan dengan profesional karena ini dana publik,” papar Sudarto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara tidak sekadar tiket belajar ke luar negeri, melainkan kontrak moral dengan publik.

Sekali ucapan lepas ke internet, dampaknya bisa panjang, dari viral, evaluasi, sampai konsekuensi nyata.

Tags: Alumni LPDPBeasiswa LPDPBeasiswa Luar NegeriKemenkeuLPDPMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa'Viral LPDP

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
LPDP Perkuat Beasiswa Jalur Afirmasi, Longgarkan Syarat bagi Papua dan Wilayah 3T

LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Penerima Penghargaan, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

Recommended.

Dorong Percepatan Logistik, IJD di NTB Diresmikan

Dorong Percepatan Logistik, IJD di NTB Diresmikan

2 Mei 2024
KabarIndonesia.ID

Panen Raya di Indramayu, Jokowi Pastikan Produksi Padi Baik

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version