• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Penerima Penghargaan, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

by Gusti Ridani
24 Februari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Evaluasi terhadap penerima beasiswa pemerintah terus bergulir. Di tengah sorotan masyarakat akibat kasus viral alumni LPDP, otoritas pengelola program pendidikan negara menjatuhkan sanksi kepada puluhan penerima beasiswa yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa telah dikenakan sanksi. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 penerima penghargaan dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, termasuk sanksi pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh melalui akses perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial para penerima beasiswa.

Ia menekankan tidak semua laporan mengakhiri pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai pedoman program.

Ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan pengugasan resmi dari instansi asal.

“Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujar Sudarto.

Terkait sanksi, penerima beasiswa yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani penerima beasiswa.

Di sisi lain, Sudarto juga menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Sosok tersebut merujuk pada Dwi Sasetyaningtyas, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena pernyataannya terkait kewarganegaraan.

“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga rasa kebangsaan yang selalu ditanamkan LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini menegaskan bahwa beasiswa negara bukan sekedar fasilitas pendidikan, tetapi juga komitmen pengabdian. Ketika kontrak moral dilanggar, konsekuensinya tidak hanya administratif, reputasi juga ikut diuji. 

Tags: Alumni LPDPBeasiswa LPDPBeasiswa Luar NegeriLPDPViral LPDP

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
India AI Impact Summit: Menurunnya Peran Pers, dan Masa Depan Tata Kelola AI

India AI Impact Summit: Menurunnya Peran Pers, dan Masa Depan Tata Kelola AI

Recommended.

Arus Balik Tol Trans Jawa Melandai, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Arus Balik Tol Trans Jawa Melandai, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

30 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Penganiayaan Jurnalis Tempo Langgar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version