• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Chief Economist PermataBank: SLIK Bukan Daftar Hitam, Persetujuan KPR Dilihat dari Profil Keuangan Menyeluruh

by Firman Marlon
26 Juni 2025
Home Ekonomi Bisnis
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak serta-merta menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). SLIK bukanlah daftar hitam, melainkan salah satu alat evaluasi untuk menilai kelayakan debitur secara menyeluruh.

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang terhadap kapasitas finansial calon debitur,” ujar Josua dalam keterangannya, Kamis (26/6).

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang merekam riwayat kredit individu dan menjadi acuan bagi perbankan maupun lembaga pembiayaan untuk mengevaluasi risiko pemberian kredit. Sistem ini menggantikan peran BI Checking dan bertujuan mengurangi asimetri informasi antar lembaga keuangan, serta memperkuat manajemen risiko.

Menurut laporan dari industri perbankan, hanya sekitar 1–3 persen pengajuan KPR yang ditolak dengan merujuk pada data SLIK. Angka ini menandakan bahwa masih terbuka ruang besar bagi masyarakat yang memiliki profil keuangan sehat, meskipun riwayat kredit mereka sebelumnya sempat bermasalah.

Josua menjelaskan bahwa proses persetujuan KPR tetap mempertimbangkan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition. Di antara lima aspek ini, kemampuan membayar (capacity) menjadi perhatian utama.

“Rasio cicilan terhadap penghasilan umumnya dibatasi di kisaran 30 sampai 40 persen. Stabilitas penghasilan, terutama dari sektor formal, sangat memengaruhi keputusan akhir,” ungkapnya.

Dari sisi modal (capital), besarnya uang muka (down payment) turut menjadi faktor penting. Meskipun bank sentral telah melonggarkan ketentuan DP 0 persen, bank tetap memperhatikan kesiapan dana pribadi calon debitur sebagai bentuk komitmen awal terhadap kredit.

Sedangkan pada aspek agunan (collateral), properti yang dijaminkan harus memiliki legalitas lengkap, berada di lokasi strategis, dan memiliki nilai pasar yang sesuai. Jika properti tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pengajuan KPR bisa saja ditolak.

Faktor lain seperti usia debitur, status pekerjaan, dan masa kerja juga menjadi pertimbangan signifikan. Debitur yang mendekati usia pensiun berisiko mendapatkan tenor pendek dan akan diwajibkan mengikuti asuransi jiwa yang lebih tinggi nilainya.

“Keputusan akhir pemberian KPR bukan semata dari catatan SLIK, tapi merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap profil risiko debitur. Ini bagian dari prinsip kehati-hatian yang wajib dijaga oleh perbankan,” tambah Josua.

Pernyataan ini selaras dengan klarifikasi dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Ia menegaskan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan tidak dimaksudkan untuk menjadi penentu tunggal dalam proses pemberian pembiayaan.

“SLIK dirancang untuk memperkecil asimetri informasi, memperlancar akses pembiayaan, dan mendukung pengelolaan risiko keuangan secara profesional,” ujarnya.

Mahendra juga menambahkan bahwa OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit nonlancar, terlebih jika fasilitas tersebut bernilai kecil atau akan digabungkan dengan fasilitas lain.

Dengan demikian, baik regulator maupun pelaku industri perbankan sepakat bahwa akses pembiayaan perumahan tetap terbuka, selama calon debitur menunjukkan kemampuan dan komitmen keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: OJK

Firman Marlon

Next Post
KPK Sita Salah Satu Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Kabupaten Pasuruan

KPK Sita Empat Aset Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

Recommended.

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan

BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Mengecek dan Mengaktifkannya Kembali

9 Februari 2026
IKN

Prabowo Ubah IKN Jadi Ibu Kota Politik, Dinilai Tak Perlu Ada Istilah Baru

20 September 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version