• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Sita Empat Aset Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

by Firman Marlon
26 Juni 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yaitu satu unit tanah, dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (26/6).

Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah memasang papan nama penyitaan resmi di keempat aset yang tersebar di Provinsi Jawa Timur. Tindakan ini menandai komitmen KPK dalam mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah pokmas di Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua orang merupakan penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah seharusnya ditujukan untuk penguatan masyarakat melalui kelompok penerima manfaat. Namun, alih-alih dikelola dengan transparan dan akuntabel, dana tersebut justru menjadi ladang praktik suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Langkah penyitaan aset ini juga menunjukkan upaya serius lembaga antirasuah dalam melakukan pemulihan kerugian negara dan menekan ruang gerak pelaku korupsi untuk menikmati hasil tindak pidana.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Rupiah diprediksi masuk area konsolidasi sekitar Rp16.200 per dolar AS

Rupiah Bergerak di Area Konsolidasi, Diperkirakan Bertahan di Kisaran Rp16.200 per Dolar AS

Recommended.

Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas

Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas

23 Desember 2025
Pengakuan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya: Pungli di Rutan KPK

Pengakuan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya: Pungli di Rutan KPK

24 September 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version