• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

BP MPR RI Gerakkan Dua Tim Perumus PPHN, Target Rampung 21 Juli 2025

by Firman Marlon
26 Juni 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Badan Pengkajian MPR RI secara resmi mengaktifkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum pembangunan nasional jangka panjang.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat perdana kedua tim merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Pleno BP MPR yang sebelumnya menyepakati pembentukan tim. Keduanya telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif hasil kompilasi pandangan para pakar yang dihimpun dari forum diskusi terfokus (FGD) dan uji sahih oleh lima kelompok kerja BP MPR.

“Materi ini lumayan tebal. Ini adalah kompilasi dari pendapat-pendapat para ahli yang sangat kaya secara substansi,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Dokumen tersebut, lanjut Andreas, mencakup beragam pemikiran kritis tentang bentuk hukum PPHN yang paling sesuai serta substansi ideal yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional jangka panjang lintas rezim pemerintahan.

Ia menargetkan proses perumusan dapat dirampungkan paling lambat 21 Juli 2025, agar dapat dibawa ke dalam sidang pleno Badan Pengkajian untuk disepakati dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan MPR RI.

“Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan, lalu diputuskan di Paripurna MPR, maka akan lahir sebuah ketetapan,” ujarnya.

Andreas menegaskan bahwa pembentukan PPHN sangat penting sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang tidak terikat pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan dapat menjadi fondasi perencanaan strategis antarperiode pemerintahan secara konsisten dan berkesinambungan.

Sejauh ini, wacana mengenai bentuk hukum PPHN masih menjadi pokok bahasan utama. Tiga opsi yang mencuat adalah menjadikan PPHN sebagai Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau bagian dari konstitusi. Ketiga opsi tersebut membawa implikasi konstitusional yang berbeda, baik dalam hal daya ikat maupun mekanisme perubahan.

Menurut Andreas, hasil kerja dua tim tersebut akan menjadi titik tengah dari keseluruhan upaya Badan Pengkajian. Setelah itu, tahapan pengambilan keputusan politik akan dilakukan di tingkat pimpinan dan forum MPR RI.

Dengan kerja terstruktur dan berbasis kajian akademik, PPHN diharapkan dapat menjadi cetak biru pembangunan nasional jangka panjang yang menjawab tantangan zaman dan memberikan arah yang kokoh bagi perjalanan bangsa ke depan.

Tags: MPR RI

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Chief Economist PermataBank: SLIK Bukan Daftar Hitam, Persetujuan KPR Dilihat dari Profil Keuangan Menyeluruh

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ramah Tamah FKIP UIM Lepas 42 Calon Wisudawan

30 Desember 2023
Kebakaran Pabrik di Bekasi, RS Polri Kramat Jati Terima 12 Kantong Jenazah

Kebakaran Pabrik di Bekasi, RS Polri Kramat Jati Terima 12 Kantong Jenazah

1 November 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version