• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Batas Usia Rekrutmen Kerja Digugat ke MK karena Dianggap Diskriminatif

by Firman Marlon
25 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rekrutmen tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan, di mana setiap individu seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Namun, isu terkait batas usia, jenis kelamin, dan agama dalam proses rekrutmen menjadi sorotan tajam seiring dengan gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003. Gugatan ini, yang diajukan oleh tiga pemohon, juga mencakup peninjauan lebih jauh terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada hari Selasa, 24 September 2024, di Gedung MK, menyentuh aspek penting dari Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mengizinkan pemberi kerja untuk “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Para pemohon berargumen bahwa frasa ini menciptakan ketidakpastian hukum, di mana norma yang tidak jelas dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak pekerja.

Kuasa hukum para pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan bahwa ketentuan tersebut dapat disalahgunakan dan tidak memenuhi standar yang diperlukan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa adanya ketidakpastian hukum ini bisa menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis kelamin, atau agama. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen ini, menurutnya, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang telah diakui secara luas dalam hukum ketenagakerjaan.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali diuraikan lebih lanjut agar jelas bahwa diskriminasi dalam semua bentuk, termasuk yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, dan agama, tidak dibenarkan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, selama tidak dijelaskan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan atau pengucilan berdasarkan pada kriteria yang telah disebutkan.

Persoalan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial yang mendasar dalam masyarakat. Dalam konteks rekrutmen tenaga kerja, menjaga prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sangatlah krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mendukung upaya pembentukan masyarakat yang lebih inklusif.

Dengan demikian, gugatan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi perbaikan undang-undang yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta merangkul keanekaragaman sebagai kekuatan dalam pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.

Tags: MK

Firman Marlon

Next Post
Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

Recommended.

Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah

Mabes TNI Ungkap Peran Kopda FH dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pejabat Bank BUMN

15 September 2025
Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan

Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan

11 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version