• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

by Firman Marlon
25 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Penggunaan mata uang kripto semakin marak di berbagai sektor kehidupan, namun dalam konteks hukum, kemunculannya juga membawa tantangan baru, terutama dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berbagai tindak pidana ekonomi lainnya. Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, pada acara In House Training (IHT) bertema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” yang diadakan pada Selasa, 24 September 2024, mengungkapkan bahwa peran mata uang kripto dalam dunia kejahatan semakin relevan dan kompleks.

Feri menjelaskan karakteristik unik dari aset kripto yang sering dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan. Dengan menggunakan sistem enkripsi yang terdapat dalam blockchain, sulit bagi pihak berwenang untuk melacak dan menyita harta yang berasal dari aktivitas ilegal. Ia menekankan bahwa, meskipun istilah cryptocurrency sering digunakan, Indonesia tidak mengakui status kripto sebagai alat tukar yang sah. Beralihnya uang rupiah ke dalam bentuk aset kripto membuat tindak kejahatan, khususnya pencucian uang, semakin sulit ditelusuri.

Salah satu tantangan utama dalam penanganan aset kripto adalah fluktuasi nilai yang drastis dan tidak stabil. Angka terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menunjukkan bahwa industri kripto di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan pesat pada tahun 2024, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 211 triliun. Namun, pertumbuhan yang tinggi ini justru beriringan dengan peningkatan risiko kejahatan yang menggunakan kripto sebagai alat.

Sebagai respons atas tantangan ini, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Feri menekankan pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi antara berbagai pihak untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani barang bukti kripto. Ia menuturkan, “Perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan, bukan sebagai hambatan. Hal ini harus dihadapi dengan sikap adaptif, agar kita dapat berdamai dengan perubahan yang ada.”

Dalam menghadapi berbagai modus kejahatan yang melibatkan mata uang kripto, kolaborasi antara penegak hukum, regulator, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting. Dengan pengaturan yang jelas dan sistematis, penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana dapat diminimalkan, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi semua pihak yang bertransaksi dengan cara yang sah dan bertanggung jawab.

Tags: kripto

Firman Marlon

Next Post
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras Hutan Kota Ibu Kota Nusantara: Langkah Strategis Menuju Investasi yang Lebih Besar

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras Hutan Kota Ibu Kota Nusantara: Langkah Strategis Menuju Investasi yang Lebih Besar

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Sidoarjo Memanfaatkan Cacing Sebagai Sumber Mata Pencaharian

30 Desember 2023
Berikut versi caption yang telah diubah: **Presiden RI Prabowo Subianto dan PM China Li Qiang menyepakati kerja sama bilateral, termasuk di sektor pariwisata, melalui penandatanganan MoU di Istana Merdeka, Jakarta.

Indonesia–China Teken MoU Pariwisata, Targetkan Peningkatan Kunjungan Wisatawan Antarnegara

25 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version