• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Bahlil Sebut PP Minerba Sudah Diterbitkan, DPR Nilai Terlambat

by Firman Marlon
8 Oktober 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba telah resmi diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut bahkan sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah.

“PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar,” kata Bahlil di Gedung Sarinah, Jakarta, dikutip Suara.com, Rabu (8/10/2025).

PP Minerba merupakan peraturan turunan dari perubahan UU Minerba yang disahkan DPR pada Maret lalu. Salah satu ketentuan baru yang menonjol dalam revisi UU tersebut adalah pemberian konsesi tambang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga organisasi keagamaan.

Meski memastikan PP Minerba telah terbit, Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan dokumen tersebut secara langsung.

“Yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan kementerian yang punya kewenangan untuk itu. Kami hanya menerima, dan siap menjabarkannya lewat peraturan menteri,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral sebelumnya menilai penerbitan PP Minerba tergolong lambat. Padahal, UU Minerba hasil revisi sudah diundangkan sejak Maret 2025.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai keterlambatan penerbitan PP tersebut berpotensi menghambat implementasi UU Minerba. Ia menegaskan pentingnya regulasi pelaksana agar pengelolaan sektor pertambangan bisa berjalan sesuai tujuan undang-undang.

“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujar Ratna.

Ratna juga mengingatkan bahwa sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan negara di bidang energi dan sumber daya alam.

Tags: enteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Firman Marlon

Next Post
Ahmad Rizal Ramdhani: Bulog Komitmen Jaga Mutu Beras Hingga ke Daerah Timur

Bulog Kirim 270 Ton Beras ke Ternate, Tangani Kasus Beras Turun Mutu

Recommended.

Megawati Anggap Bahlil Tak Paham Istilah Raja Jawa

Megawati Anggap Bahlil Tak Paham Istilah Raja Jawa

24 Agustus 2024
Menpora Erick Thohir bertemu Menkeu Purbaya.

Krisis Anggaran SEA Games, Erick Thohir Minta Dukungan Penuh Kemenkeu

30 September 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version